Banyak yang tanya dan berulang-ulang? tentang Perbedaan BPR dan Bank Umum?
Mari kita kupas agar lebih jelas.
Berdasarkan UU No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan
Pengertian Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau
bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Menurut UU No.10 Tahun 1998 pada pasal 1
Source URL: http://perbedaanterbaru.blogspot.co.id/2015/07/inilah-perbedaan-bank-umum-dan-bpr.html
Visit Harga Keramik terbaru,lantai, dapur, teras, kamar mandi, rumah minimalis
Source URL: http://perbedaanterbaru.blogspot.co.id/2015/07/inilah-perbedaan-bank-umum-dan-bpr.html
Visit Harga Keramik terbaru,lantai, dapur, teras, kamar mandi, rumah minimalis
Menurut UU No.10 Tahun 1998 pada pasal 1
Source URL: http://perbedaanterbaru.blogspot.co.id/2015/07/inilah-perbedaan-bank-umum-dan-bpr.html
Visit Harga Keramik terbaru,lantai, dapur, teras, kamar mandi, rumah minimalis
Source URL: http://perbedaanterbaru.blogspot.co.id/2015/07/inilah-perbedaan-bank-umum-dan-bpr.html
Visit Harga Keramik terbaru,lantai, dapur, teras, kamar mandi, rumah minimalis
Menurut UU No.10 Tahun 1998 pada pasal 1
Source URL: http://perbedaanterbaru.blogspot.co.id/2015/07/inilah-perbedaan-bank-umum-dan-bpr.html
Visit Harga Keramik terbaru,lantai, dapur, teras, kamar mandi, rumah minimalis
Source URL: http://perbedaanterbaru.blogspot.co.id/2015/07/inilah-perbedaan-bank-umum-dan-bpr.html
Visit Harga Keramik terbaru,lantai, dapur, teras, kamar mandi, rumah minimalis
Pengertian Bank Perkreditan Rakyat atau BPR adalah (biasa juga disebut rural bank) bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Pengertian Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Dari pengertian berdasarkan undang-undang jelas sekali bahwa di Indonesia hanya ada 2 (dua) jenis bank yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Keduanya dalam usahanya melakukan penghimpunan dana (simpanan) dan menyalurkan dana (pinjaman). Perbedaan mendasar adalah Bank Umum dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran sedangkan BPR tidak.
Lalu lintas pembayaran adalah gerak bolak-balik (mutasi) kepemilikan/ penguasaan barang atau uang sebagai alat tukar dari sipembayar kepada penerima.