Dasar Hukum Penyaluran Keuangan Desa Melalui BPR Pemda antara lain sebagai berikut:
1. Permendagri No 31 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 yang tertulis pada Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri halaman 39 yang menyebutkan "Dalam rangka optimalisasi dan efektifitas penyaluran dana dari rekening kas umum daerah ke rekening kasa desa, pemerintah daerah selaku pemegang saham/ modal pengendali dapat menyalurkan melalui BUMD lembaga keuangan"
2. Permendagri No 94 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan BPR Milik Pemda yang tertulis pada Bab II Kegiatan Usaha BPR pada Pasal 3 Ayat f Halaman 5 yang menyebutkan "Membantu pemerintah desa melaksanakan fungsi pemegang kas desa dan sebagai penyaluran alokasi dana desa dan desa adat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan"