Skip to content
Published 23:51 by admin
OJK menetapkan BPR dengan kategori kegiatan usahanya berdasarkan modal inti. Nah, apa saja yang bisa dilakukan oleh BPR dengan kategori tersebut? Bila di Bank Umum kita mengenal dengan Bank Umum Kegiatan Usaha Satu atau disingkat dengan Bank BU-KU 1 dan seterusnya. Maka BPR-pun demikian. Berikut ringkasan dari kategori tersebut. BPR Kegiatan Usaha 1 atau BPR-KU 1 sampai dengan BPR-KU 3 berdasarkan POJK No.12/POJK.03/2016 tentang Kegiatan Usaha dan Wilayah Jaringan Kantor BPR Berdasarkan Modal Inti.