Dengan telah berlakunya Permendagri No. 94 tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah maka BPR Milik Pemda dihadapkan pada 2 bentuk badan hukum yaitu Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) atau Perseroan Daerah (PERSERODA). Dari kedua bentuk badan hukum yang ada, bagi BPR Milik Pemda yang memiliki lebih dari satu pemegang saham dan memiliki keinginan kebijakan yang lebih cepat dan adaptif terhadap perubahan, maka disrankan untuk berbentuk PT. BPR xxx (PERSERODA).
Perubahan bentuk badan hukum BPR milik Pemda mengacu beberapa ketentuan:
- Permendagri No. 94 tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah
- Peraturan Pemerintah No. 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah
- Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
- POJK No. 20/POJK.03/2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat
Adapun tahapan-tahapan yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut: